Kamis, 05 Maret 2009

PERAN ASBAB AL-NUZUL DALAM PENGGALIAN MAQASHID AL-SYARI’AH

A. PENDAHULUAN

Selama ini Al-Qur’an diyakini sebagai kitab sempurna yang masa berlakunya tidak terbatas, baik dari segi waktu, tempat, dan keadaan. Seluruh kandungannya dijamin otentik dan bermanfaat untuk menata kehidupan manusia. Meskipun begitu, pada tataran aplikatif, al-Qur’an membutuhkan hadis sebagai penjelas, penafsir, dan bahkan dalam kondisi tertentu hadis dapat menjadi pembuat hukum baru dalam hal-hal yang belum dibahas secara rinci oleh al-Qur’an. Sejumlah ahli menilai bahwa kedudukan hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam memiliki dua posisi: struktural dan fungsional. Secara struktural, hadis diposisikan sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, sedangkan secara fungsional, hadis berperan sebagai eksplanasi terhadap ayat-ayat yang masih umum, global, atau mutlak. (Shubhi al-Shalih, 1977: 3)

Secara garis besar, tipologi pemahaman masyarakat Muslim terhadap al-Qur’an dan hadis dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok. Kategori pertama adalah tipologi pemahaman yang mempercayai al-Qur’an dan hadis sebagai sumber ajaran Islam an sich tanpa perlu mempedulikan proses sejarahnya (ahistoris). Tipe ini bisa juga disebut sebagai kelompok tekstualis. Adapun kategori kedua adalah golongan yang mempercayai al-Qur’an dan hadis sebagai sumber ajaran Islam, tetapi secara kritis melihat dan mempertimbangkan aspek sejarahnya (asbab al-nuzul). Mereka dapat dianggap kelompok yang memahami al-Qur’an dan hadis secara kontekstual. Tipe pemahaman kedua ini yang awalnya tidak begitu populer di kalangan pemikir Muslim, saat ini nampaknya sedang menemukan momentum tepat seiring dengan banyaknya permasalahan yang menunggu pemecahan secara arif.

Asbab al-nuzul tidak lain adalah dimensi historis al-Qur’an yang memiliki nilai-nilai agung. Dengan demikian, menelaah secara terperinci sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an adalah suatu keniscayaan. Meskipun diakui bahwa tidak seluruh ayat memiliki sebab, namun dalam proses istinbat hukum,[1] ayat yang memiliki sebab akan mendapat perhatian khusus karena latar belakang historis dapat menjadi salah satu pertimbangan penting, apalagi menyangkut perbedaan pendapat di kalangan ahli tafsir atau ushul fiqh mengenai kaidah keumuman lafadz atau kekhususannya dalam menyikapi teks al-Qur’an. Sedikit perlu disinggung di sini bahwa asbab al-nuzul yang jumlahnya terbatas oleh sebagian pemikir dianggap menjadi kendala untuk memahami al-Qur’an secara tepat sesuai dengan zamannya. Oleh sebab itu, muncul pandangan bahwa asbab memiliki dua jenis: asbab mikro dan asbab makro. Asbab mikro adalah kisah yang secara teks terkodifikasi dalam kitab asbab, sedangkan asbab makro adalah asbab yang tidak tercantum secara spesifik namun menjadi seting sosial historis kehadiran al-Qur’an. Asbab makro ini akan relevan dalam pembahasan konsep al-ibrah bi khusus al-sabab Quraish Shihab atau teori double movement Fazlur Rahman.

Penggunaan pendekatan historis ini (dengan dua jenis asbab: mikro dan makro) bukan berarti relativisasi ajaran Islam. Akan tetapi sikap ini hendak mencari pemahaman yang lebih sesuai dengan kehidupan kontemporer. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan konsep maqashid al-syari’ah yang disinyalisasi sebagai metode penjagaan kemaslahatan umat Islam baik dunia maupun akhirat. Untuk itu, tulisan singkat ini dimaksudkan untuk menelaah kembali konsep asbab al-nuzul yang dikaitkan dengan maqashid al-syari’ah berikut contoh-contohnya secara terperinci.

B. KONSEP ASBAB AL-NUZUL

1. Definisi Asbab al-Nuzul

Secara etimologis, kata asbab al-nuzul merupakan bentuk kata majemuk bahasa Arab (idhafah/noun group) yang terdiri dari dua kata, yakni asbab dan al-nuzul. Kata Asbab merupakan bentuk jamak dari kata sabab yang berarti segala sesuatu yang dapat menghubungkan kepada sesuatu yang lain (Ma’luf, 1988: 317), sedangkan al-nuzul merupakan bentuk masdar dari kata nazala-yanzilu yang berarti turun (Ma’luf,1988: 802) Pendeknya, sabab al-nuzul adalah sebab atau latar belakang historis turunnya ayat. Adapun secara terminomogis, asbab al-nuzul sebagaimana dijelaskan Al-Zarqani (2003: 64) dalam kitab Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, diartikan sebagai suatu peristiwa yang terjadi di masa Rasulullah yang setelah itu turun ayat membicarakan atau menjelaskan ketentuan hukum tentang terjadinya peristiwa tersebut. Hal senada juga diungkap oleh Abu Syabhah dalam kitab al-Madkhal li Dirasat al-Qur’an al-Karim (1992:122).[2]

Asbab al-nuzul mempunyai pengaruh yang penting dalam memahami ayat. Oleh karenanya, banyak ulama yang begitu perhatian terhadap ilmu ini sehingga merasa perlu membuat satu buku khusus yang membahas asbab al-nuzul. Di antara tokoh yang menulis kitab khusus tersebut adalah al-Wahidi dengan karya besarnya Asbab al-Nuzul dan al-Suyuthi dengan buah penanya Lubab al-nuqul fi asbab al-nuzul. Tentang pentingnya pengetahuan seputar asbab al-nuzul, al-Wahidi—sebagaimana sering dikutip banyak pengarang kitab Ulum al-Qur’an—mengatakan bahwa “tidak akan mungkin mengetahui tafsir ayat dan memahami maksudnya tanpa menguasai proses sejarahnya dan penjelasan turunnya” (1991: 4).

Dilihat dari peristiwa yang berkaitan dengan turunnya ayat, menurut al-Zarqani (2003: 64), al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Ayat yang diturunkan tanpa ada peristiwa yang terjadi mengiringinya. Turunnya ayat atau beberapa ayat ini semata-mata merupakan petunjuk Allah swt kepada manusia. Inilah yang menjadi asbab al-nuzul dari ayat atau beberapa ayat tersebut, walaupun tidak atau belum diketahui konteks peristiwa turunnya ayat itu dalam sejarah (asbab al-nuzul Makro).

b. Ayat yang diturunkan Allah swt berkaitan dengan sebab khusus atau peristiwa tertentu (asbab al-nuzul mikro). Ayat semacam ini jumlahnya tidak banyak. Misalnya Allah menurunkan surat al-Nisa untuk menjelaskan tentang berbagai kasus berkaitan dengan wanita. Begitu pula surat al-Anfal yang banyak menyinggung masalah seputar perang. Biasanya setelah suatu peristiwa, maka disusul kemudian dengan turunnya satu atau beberapa ayat yang membicarakan atau menjelaskan hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari pembagian di atas, sekilas dapat ditangkap kesan bahwa ayat-ayat yang memiliki asbab al-nuzul selalu menunggu kesempatan turun hingga muncul kejadian yang relevan. Dengan begitu, kalau tidak ada kejadian, maka ayat-ayat “khusus” tersebut tidak akan turun. Menyikapi kesan ini, para ahli tafsir telah mengantisipasi dengan mengatakan bahwa hubungan peristiwa yang terjadi dengan turunnya ayat yang membicarakan peristiwa tersebut bukan dalam hubungan kausalitas (sebab akibat), tetapi Allah swt ingin menurunkan ayat itu pada saat atau sedang terjadinya peristiwa tersebut. Quraish Shihab (1993: 88-89), misalnya, menilai bahwa asbab nuzul bukanlah dalam artian hukum sebab akibat sehingga seakan-akan ayat tidak akan turun kalau tidak ada peristiwa tersebut. Dipakainya istilah “asbab” bukanlah pada arti sebenarnya. Itu hanya untuk mempermudah saja. Dengan demikian, tanpa terjadinya suatu peristiwa, al-Qur’an sesuai dengan iradah-Nya akan turun juga. Begitu pula kata “nuzul”, bukan berarti proses turunnya sesuatu dari atas ke bawah, karena al-Qur’an bukan bersifat materi. Akan tetapi, pengertian turun oleh para mufassir diartikan sebagai penyampaikan informasi dari Allah swt kepada utusannya, Muhammad, dari alam ghaib ke alam nyata melalui perantara malaikat Jibril. Shihab juga berpendapat bahwa ayat al-Quran tidak diturunkan dalam masyarakat hampa budaya. Sekalipun peristiwa turunnya ayat atau beberapa ayat tidak atau belum terungkap, tetapi ayat al-Qur’an itu turun untuk mengantisipasi keadaan yang ada pada masa Rasulullah saw (yang kemudian dapat disebut sebagai asbab makro).

Dilihat dari modelnya, peristiwa yang terjadi sebelum atau pada saat turunnya suatu ayat atau beberapa ayat tersebut di antaranya bisa berbentuk sebagai berikut:

a. Sikap permusuhan, seperti pertengkaran yang terjadi antara kabilah Aus dan kabilah Khajraj di Madinah akibat hasutan licik Syas bin Qaisy, seorang yahudi Madinah. Dalam kasus ini Allah swt menurunkan surat Ali Imran: 100.[3]

b. Terjadinya suatu kekeliruan akibat suatu perbuatan dosa, seperti seorang sahabat yang menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk, sehingga ia keliru dalam membaca ayat 2 surat al-Kafirun. Ayat tersebut seharusnya berbunyi “la a’budu ma ta’budun”, bacaan sahabat tersebut adalah “a’budu ma ta’budun” dengan tidak menyebut kata “la”. Menanggapi kasus ini, turunlah surat al-Nisa: 43.[4]

c. Pertanyaan-pertanyaan tentang suatu peristiwa yang diajukan kepada rasulullah, baik menyangkut masalah peristiwa masa lalu, masa sekarang, maupun masalah mendatang. Sebagai contoh, Allah menurunkan wahyu surat al-Kahfi: 83[5] untuk menjawab pertanyaan tentang masa lalu. Juga, Allah menurunkan surat al-Isra: 85[6] untuk menjawab pertanyaan tentang masa sekarang dan surat al-Naziat: 42[7] untuk menjawab pertanyaan berkaitan dengan masa mendatang (Dahlan, 1997:134).[8]

Dengan demikian, ayat-ayat yang memiliki asbab al-nuzul merupakan ayat-ayat yang secara khusus diformat oleh sang Khalik untuk menjadi bukti bahwa al-Qur’an benar-benar hidayah bagi sekalian manusia yang efeknya dapat dirasakan secara langsung.

2. Cara Mengetahui Asbab al-Nuzul

Asbab al-nuzul selalu berkait berkelindan dengan masa Rasulullah. Sehingga kemudian, untuk mengetahui asbab al-nuzul perlu dilakukan penelaahan seputar periwayatan yang shahih dari para sahabat yang mendengar atau menyaksikan langsung peristiwa tersebut atau melalui para ahli yang telah melakukan penelitian dengan cermat.

Dengan sederhana, cara mengetahui asbab al-nuzul dapat dilakukan melalui periwayatan yang shahih dengan melihat dari ungkapan perawi yang mengatakan “sabab nuzul al-ayah kadza”. Ada kalanya asbab al-nuzul tidak diungkap dengan kata sebab, tetapi diungkap dengan kalimat “fa nazalat”. Misalnya perawi mengatakan “suila al-Nabi saw an kadza, fanazalat…” (Qatthan, 1973: 85-86). Selain itu, terkadang perawi mengungkapkan asbab al-nuzul dengan pernyataan “nuzilat hadzihi al-ayah fi kaza.” Menurut jumhur ulama tafsir, apabila ungkapan perawi demikian, maka hal itu merupakan pernyataan tegas dan dapat dipercaya sebagai asbab al-nuzul ayat al-Qur’an. Akan tetapi ibn Taimiyah, sebagaimana dikutip al-Zarqani (2003: 69), berpendapat bahwa ungkapan nuzilat hadzihi al-ayah fi kaza” terkadang menyatakan sebab turunnya ayat, namun terkadang juga menunjukkan kandungan ayat yang diturunkan tanpa sebab al-nuzul.

Apabila terdapat beberapa riwayat yang berbeda tentang asbab al-nuzul ayat, maka untuk menyelesaikannya, para ahli tafsir, seperti dijabarkan oleh Dahlan (1997: 134), mengemukakan beberapa langkah:

a. Apabila seorang mufassir mengemukakan dua riwayat tentang sebab turunnya ayat, yang pertama dengan tegas dan yang kedua tidak tegas, maka yang diambil adalah riwayat yang menunjukkan ketegasan asbab al-nuzul. Misalnya, dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa orang Yahudi mengatakan menggauli isteri dari belakang akan menyebabkan cacat pada anak yang dilahirkan. Untuk membantah pendapat tersebut, Allah menurunkan surat al-Baqarah: 223[9] (HR Riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah). Dalam riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Umar dikatakan bahwa ayat ini turun dalam peristiwa boleh tidaknya menggauli isteri dari belakang. Dalam dua kasus ini, menurut para mufassir, riwayat terkuat adalah riwayat pertama karena hadis yang diriwayatkan Jabir mengandung ketegasan tentang sebab turunnya ayat. Adapun riwayat kedua hanya berkaitan dengan hukum yang dikandungnya.

b. Apabila salah satu dari riwayat itu mempunyai sanad yang sahih, sedangkan riwayat lain sanadnya lemah, maka yang dijadikan patokan adalah riwayat yang bersanad shahih.

c. Apabila kedua riwayat itu sama-sama memiliki sanad yang shahih, maka harus dilakukan penelitian lebih mendalam. Sebagai contoh, imam Bukhari meriwayatkan sebab turunnya surat al-Isra: 85[10] dari Abdullah bin Mas’ud. Dituturkan dalam hadis tersebut bahwa suatu saat Abdullah bin Mas’ud berjalan bersama Nabi di Madinah. Saat melewati sekumpulan orang Yahudi, mereka bertanya kepada Nabi tentang roh. Nabi kemudian menengadahkan tangannya ke atas, lalu turunlah ayat al-Isra’: 85. Riwayat lain ditulis al-Turmudzi berdasarkan riwayat Abdullah bin Abbas, bahwa ayat itu turun di Mekkah, ketika orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi, ”Berilah kami satu masalah yang akan kami tanyakan kepada Muhammad”. Orang-orang yahudi pun berkata, Tanyakanlah tentang roh”, maka surat al-Isra: 85 pun turun. Dalam kasus ini, riwayat Bukhari[11] dimenangkan karena riwayat Bukhari dianggap lebih kuat dibanding riwayat al-Turmudzi, di samping dalam kasus itu, ibn Mas’ud menyaksikan sendiri peristiwa tersebut.

d. Jika kedua riwayat itu sama-sama shahih dan waktunya berdekatan, maka para mufassir menyatakan bahwa kedua kasus tersebut dapat dikompromikan. Contohnya, riwayat yang menyangkut riwayat berkaitan dengan turunnya surat al-Nur: 6. Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, yang menegaskan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan kasus Hilal bin Umayah yang menuduh isterinya telah berzina dengan Syuraik bin Samha. Riwayat lain ditulis oleh Muslim bahwa ayat tersebut diturunkan berkaitan dengan kasus Uwaimir yang datang kepada Asim bin Adi, agar Uwaimir menanyakan kepada Nabi tentang hukum seseorang yang menjumpai isterinya bersama orang lain di dalam rumah. Langkah penyelesaiannya menurut para mufassir, bahwa kasus pertama adalah kasus Hilal bin Umayah dan kasus kedua adalah kasus Uwaimir, dan ayat tersebut turun berkaitan dengan kedua kasus tersebut.

e. Jika kedua riwayat sama-sama shahih dan jarak waktu keduanya berjauhan dan kedua riwayat tersebut tidak dapat dikompromikan, maka ayat tersebut dianggap turun dua kali.

3. Faedah Mengetahui Asbab al-Nuzul

Ada beberapa faedah yang diambil dengan mempelajari asbab al-nuzul.

a. Untuk mengetahui hikmah yang terkandung di balik syariat yang diturunkan.

b. Untuk mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sesuai dengan sebab turunnya. Pendapat ini dianut oleh ulama yang menyatakan bahwa ayat tersebut harus dipahami sesuai dengan sebab khusus yang dimilikinya.

c. Utuk membantu memahami suatu ayat, sekaligus menghindari salah persepsi (al-Zarkasyi, 2000: 45-46)

d. Untuk mengetahui secara pasti peristiwa dan pelaku yang ditunjuk oleh turunnya ayat tersebut sehingga tidak terjadi dugaan beragam tentang kasus yang menjadi latar belakang turunnya ayat. (al-Shabuni, 1987: 40).

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa asbab al-nuzul dengan segala problematikanya sangat relevan untuk dikaji meskipun kadang ada sebagian kalangan yang lebih mementingkan pemahaman tekstual. Contoh-contoh yang berkaitan dengan sumbangan oleh asbab al-nuzul dalam menformulasi hukum Islam akan diulas pada bagian lain tulisan ini.

C. KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH

1. Definisi Maqashid al-Syariah

Maqashid, jamak dari al-maqshid, berarti tujuan. Syariah berarti syariat, jadi berarti tujuan- tujuan syariat (Ma’luf:1987). Maqashid al-syariah, menurut Allal al-Fasi (1993:7), dapat didefinisikan sebagai rahasia-rahasia yang diletakkan oleh Syari’ di setiap hukum yang ditetapkan. Sementara itu, Satria Efendi (2005:233) memaknai Maqashid al-syariah sebagai tujuan Allah dan rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam, sehingga ayat dan hadis yang jumlahnya terbatas secara kuantitatif dapat dikembangkan untuk merespon pelbagai permasalahan yang tidak terbatas. Tujuan hukum ini merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan hukum Islam yang dihasilkan melalui ijtihad. Misalnya, syarak mewajibkan berbagai macam ibadah dengan tujuan menegakkan agama Allah. Juga disyariatkan hukuman zina untuk memelihara kehormatan dan keturunan, disyariatkannya hukuman pencurian untuk memelihara harta seseorang, disyariatkannya hukuman khamr untuk memelihara akal, dan disyaraiatkan hukuman qishash untuk memelihara jiwa seseorang. Dengan demikian, setiap hukum itu mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, baik duniawi maupun ukhrawi.

Dalam menjaga kemaslahatan manusia, setiap mujtahid dalam mengistinbatkan hukum dari suatu kasus yang sedang dihadapi, harus berpatokan kepada tujuan-tujuan syara’ dalam mensyariatkan hukum, sehingga hukum yang akan ditetapkannya dapat sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. Ada beberapa alasan yang dikemukakan ulama ushul dalam menetapkan bahwa di setiap hukum Islam itu terdapat tujuan yang hendak dicapai oleh syara’, yaitu kemaslahatan umat manusia. Di antaranya adalah firman Allah dalam surat al-Nisa: 165:

Wxß tûïÎŽÅe³t6B tûïÍÉYãBur žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 n?tã «!$# 8p¤fãm y÷èt/ È@ß9$# 4 tb%x.ur ª!$# #¹ƒÍtã $VJŠÅ3ym ÇÊÏÎÈ

(mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Kandungan ayat ini menurut ulama ushul menunjukkan bahwa Allah dalam menentukan hukum-hukumnya senantiasa menghendaki sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, sehingga apabila hal tersebut tidak diusahakan manusia, maka ia akan merugi. Inilah makna yang terkandung dari diutusnya para rasul bagi umat manusia. Dalam surat lain, al-Anbiya’: 107, Allah berfirman

!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ

Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Kata rahmat dalam ayat di atas mengandung pengertian bahwa pengutusan rasul membawa kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

2. Jenis Maqashid al-Syariah

Dilihat dari segi objeknya, Muhammad al-Thahir bin Asyur (1997: 109) membagi maqashid menjadi dua macam,

a. Al-Maqashid al-Ammah, yaitu sesuatu yang dipelihara syara’ serta diusahakan untuk dicapai dalam berbagai bidang syariat secara umum, bukan tertuju hanya pada masalah tertentu, seperti toleransi (samahah), perdamaian (ishlah), dan penegakan aturan umat.

b. Al-Maqashid al-Khashshah, yaitu tujuan yang hendak dicapai syara’ dalam topik tertentu, seperti tujuan yang hendak dicapai syara’ dalam hukum terkait dengan perkawinan, muamalah, pidana, peradilan, dan semacamnya.

Al-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah juz I (1997: 5-6) menyatakan bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara. Dengan mewujudkan dan memelihara kelima pokok tersebut, seorang mukallaf akan mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lima kemaslahatan pokok ini wajib dipelihara seseorang dan untuk itu didatangkan syariat yang mengandung perintah, larangan, dan keizinan yang harus dipatuhi setiap mukalaf. Dalam mewujudkan dan memelihara kelima pokok di atas, ia mengategorikannya dalam tiga tingkatan, sesuai dengan kualitas kebutuhannya. Tiga kebutuhan tersebut adalah kebutuhan al-dharuriyyah, kebutuhan al-hajiyyah, dan kebutuhan al-tahsiniyyah.

Peran maqashid al-syari’ah dalam pengembangan hukum Islam tidak dapat dipandang sebelah mata. Banyak ulama menyatakan bahwa sejak zaman Rasulullah, sudah ada petunjuk yang mengacu kepada peranan penting maqashid al-syariat dalam pembentukan hukum Islam. Seperti tindakan Rasulullah yang pernah melarang ziarah kubur, lalu kemudian beliau membolehkan.[12] Larangan Rasulullah untuk berziarah kubur disebabkan oleh kekhawatiran akan ada pemujaan yang berlebihan terhadap roh-roh orang yang dikubur atau kultus individu roh. Pada masa awal Islam, iman kaum Muslim masih belum kokoh. Banyak hal yang masih tercampur dengan kebiasaan dan budaya jahiliyyah. Ketika situasi berubah dan tingkat keimanan umat Islam telah kuat, praktik ziarah kubur akhirnya diijinkan karena illatnya, yakni kemungkinan penyalahgunaan ziarah, tak ditemukan lagi.

Dengan demikian, selama dapat diketahui tujuan hukumnya, maka dengan metode qiyas dalam rangka menyelesaikan masalah yang belum ditemukan di masa Rasulullah. Seorang mujtahid dapat menggunakan ayat-ayat hukum yang jumlahnya terbatas untuk menjawab berbagai masalah yang tiada batas. Di samping itu, dengan mengetahui tujuan syariat, seorang mujtahid dapat menjadikannya sebagai tolok ukur untuk mengetahui efektifitas ketentuan hukum pada suatu kasus tertentu.

D. PENGGUNAAN ASBAB AL-NUZUL DALAM ISTINBAT HUKUM

Sebelum membahas peran asbab al-nuzul dalam penetapan hukum Islam yang bernapaskan maqashid al-syari’ah, perlu kiranya dijabarkan terlebih dahulu signifikansi asbab al-nuzul dalam memahami teks al-Qur’an Setelah itu, barulah akan dipaparkan kaitan asbab al-nuzul dengan maqashid al-syari’ah dalam pembentukan hukum Islam.

1. Signifikasi Asbab al-Nuzul dalam Memahami al-Qur’an

Tidak semua ayat-ayat al-Qur’an mudah dipahami dengan hanya menelaah teks murninya. Untuk memahami secara tepat, peran asbab al-nuzul nampak tak terelakkan. Sebagai contoh, turunnya surat al-Nur:11 merupakan respon terhadap hadis ifki yang menyudutkan keluarga Nabi Muhammad. Bunyi ayat tersebut adalah:

¨bÎ) tûïÏ%©!$# râä!%y` Å7øùM}$$Î/ ×pt6óÁãã ö/ä3YÏiB 4 Ÿw çnqç7|¡øtrB #uŽŸ° Nä3©9 ( ö@t/ uqèd ׎öyz ö/ä3©9 4 Èe@ä3Ï9 <ÍöD$# Nåk÷]ÏiB $¨B |=|¡tFø.$# z`ÏB ÉOøOM}$# 4 Ï%©!$#ur 4¯<uqs? ¼çnuŽö9Ï. öNåk÷]ÏB ¼çms9 ë>#xtã ×LìÏàtã ÇÊÊÈ

“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.”

Dalam memahami ayat di atas, akan sulit diketahui maksud dari istilah berita bohong (ifki). Dengan menelaah sabab al-nuzul akan terungkap bahwa ayat itu ditujukan untuk membersihkan Aisyah dari tuduhan berselingkuh. Secara jelas berikut ini narasi sebab turunnya ayat tersebut.

Berita bohong dalam ayat di atas berkaitan dengan istri Rasulullah s.a.w. Aisyah r.a. ummul Mu'minin, sehabis perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H. Peperangan ini diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula Aisyah dengan Nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. Dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. Aisyah keluar dari tandunya untuk suatu keperluan, kemudian kembali. Tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya. sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa Aisyah masih ada dalam tandu. setelah Aisyah mengetahui, rombongannya sudah berangkat dia duduk di tempatnya dan mengharapkan rombongannya itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat di tempat itu seorang sahabat Nabi, Shafwan ibnu Mu'aththal. Ia melihat seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut. Ketika Aisyah bangun, Shafwan menyilakan Aisyah mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. Orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. Mulailah timbul desas-desus. Kemudian kaum munafik membesar-besarkannya, sehingga fitnahan atas Aisyah r.a. itupun bertambah luas dan menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum muslimin. Oleh sebab itulah, ayat di atas turun untuk menjelaskan masalah tersebut. (al-Wahidi, 1991: 214-215)

Asbab al-nuzul juga digunakan untuk mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat yang seringkali tidak dapat dipahami maknanya secara benar tanpa mengetahui sebab turunnya. Ayat yang sering disitir untuk menguatkan hal tersebut adalah al-Baqarah: 115,

¬!ur ä-Ìô±pRùQ$# Ü>ÌøópRùQ$#ur 4 $yJuZ÷ƒr'sù (#q9uqè? §NsVsù çmô_ur «!$# 4 žcÎ) ©!$# ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÊÊÎÈ

Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam hal shalat, ayat ini dapat dipakai sebagai landasan bagi orang yang tidak mempedulikan sebab turun bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap ke arah mana saja, barat, timur, utara, selatan bahkan atas dan bawah. Allah ada di mana-mana. Padahal, kalau kita mau jeli melihat sebab turunnya ayat tentu pendapat semacam ini akan dapat dihindari. Turunnya ayat ini sehubungan dengan kasus seorang sahabat yang berada dalam sebuah perjalanan dan tidak dapat memastikan arah kiblat secara tepat. Ia pun berijtihad menentukan arah kibat sesuai dengan keyakinannya. Ayat ini menegaskan bahwa kemana pun arah shalat yang telah diyakininya tidak akan mengurangi sahnya shalat. Ia tidak perlu mengulangi shalatnya di lain waktu ketika ia sudah yakin arah shalat yang benar. Dengan demikian, ayat ini tidak bersifat umum sebagaimana bunyi ayatnya, namun bersifat khusus seperti dalam kasus tersebut.

Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa asbab al-nuzul memiliki peran penting dalam memahami teks-teks al-Qur’an sehingga pemahaman yang salah atau sekenanya dapat dihindarkan. Kebiasaan untuk menelaah asbab al-nuzul ayat akan menjadikan proses istinbat hukum menjadi lebih hati-hati dan sesuai dengan maqashid al-syari’ah.

2. Konsep Keumuman Lafadz dan Kekhususan Sebab

Ulama tafsir dan ushul fiqh mengatakan bahwa ada dua kaidah yang terkait dengan masalah asbab al-nuzul yang membawa implikasi cukup luas dalam pemahaman ayat, yakni:

a. َالْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ (patokan pemahaman adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sabab)

b. َالْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لاَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ (patokan pemahaman adalah kekhususan sabab, bukan keumuman lafadz)

Kaidah ini berkaitan dengan permasalahan apakah ayat yang diturunkan Allah swt berdasarkan sebab yang khusus harus dipahami sesuai dengan lafadz umum ayat tersebut atau hanya terbatas pada sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat itu.

Dalam masalah tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufassir dan ahli ushul. Menurut jumhur, kaidah yang dipakai adalah kaidah pertama, yaitu memahami ayat sesuai dengan keumuman lafadznya, bukan karena sebab khususnya. Konsekuensinya, meskipun satu atau beberapa ayat, misalnya, diturunkan pada satu kasus, hukumnya berlaku secara umum sesuai dengan kandungan lafadznya dan berlaku secara luas untuk seluruh kasus yang sama. Sebagai contoh, surat al-Maidah: 38 membahas tentang hukuman bagi pencuri.

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Ayat ini menggunakan lafadz ‘am, yakni isim mufrad yang dita’rifkan dengan alim lam jinsiyah. Dengan demikian, ayat ini berlaku umum, tidak hanya tertuju pada yang menjadi sebab turunnya ayat.

Begitu pula ayat tentang zina, surat al-Nur: 2

èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ayat tersebut tidak hanya dikaitkan dengan hukuman kepada pezina pada masa rasulullah, tapi tetap berlaku hingga saat sekarang dan masa mendatang.

Contoh lainnya adalah ayat-ayat lian. Asbab al-nuzulnya adalah sebagai berikut. Waktu itu Hilal bin Umayah menuduh istrinya berbuat zina (qadzaf). Ia melapor kepada Nabi. Lalu Nabi memintanya untuk memberikan bukti. Hilal berkata: Ya Rasulullah, kalau salah satu dari kami melihat orang lain mencampuri istrinya, apakah akan dibiarkan saja? Nabi berkata lagi: buktikanlah kalau tidak, maka engkau sendiri akan menanggung resikonya. Hilal berkata: Demi Allah yang telah mengutus Engkau dengan benar, aku ini sungguh-sungguh. Dan aku berharap supaya aku lepas dari resikonya. Saat itulah turun ayat surat al-Nur: 6-9.

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Hukum di sini diambil dari lafaz umum, yaitu orang-orang yang menuduh istrinya berzina. Dengan demikian, tanpa harus tahu sebab turunnya ayat ini pun sesungguhnya dari ayat ini secara langsung dapat ditarik sebuah hukum untuk kasus lian. Ayat ini tidak hanya berlaku untuk kasus Hilal dan isterinya semata.

Sebaliknya, sebagian kecil ulama, khususnya mufasir kontemporer, berpendapat bahwa suatu ayat seharusnya dipahami sesuai dengan sebab khususnya, bukan berdasarkan lafadz umumnya. Quraish Shihab (1994: 89) contohnya, menjelaskan bahwa suatu peristiwa mengandung tiga unsur penting, yakni peristiwa, pelaku, dan waktu. Tetapi, selama ini yang sering menjadi pertimbangan dalam kaidah tersebut hanya peristiwanya saja tanpa meneliti lebih jauh waktu terjadinya peristiwa tersebut dan kondisi pelaku peristiwa. Akibatnya, hukum umum yang diambil sering tidak sejalan dengan waktu dan para pelaku peristiwa tersebut. Bagi orang yang melakukan pencurian, hukum yang yang diterapkan tidak hanya berdasarkan peristiwa pencurian saja, namun juga dipelajari secara cermat waktu terjadinya pencurian. Dengan demikian, dalam menerapkan hukum suatu ayat kepada kasus lain dengan melakukan metode qiyas, seperti yang dilakukan Umar dalam menangani kasus pencurian dan zakat untuk muallaf. Hal serupa juga ditegaskan oleh Nashr Abu Zaid (2000: 102-104) bahwa asbab al-nuzul berperan penting dalam upaya kontekstualisasi ayat agar sesuai dengan semangat zamannya.

Untuk melakukan analogi ini, Shihab (1994: 89) mengemukakan bahwa sangat penting untuk mempertimbangkan faktor waktu dan pelaku, di samping peristiwanya. Dalam pandangannya, ayat-ayat al-qur’an tidak diturunkan dalam masyarakat yang hampa budaya. Kenyataan tersebut bahwa ada peristiwa yang mendahului atau bersamaan dengan turunnya ayat. Oleh karenanya, dalam memahami suatu ayat sangatlah penting untuk diteliti waktu turunnya ayat itu sekaligus peristiwanya sehingga dapat dilakukan analogi secara tepat serta relevan dengan tujuan ayat tersebut. Dampak dari metode ini bahwa pengembangan hukum yang dicakup oleh sebuah ayat yang umum tidak lagi didasarkan kepada keumuman ayat tersebut, melainkan melalui metode qiyas.

Para penganut paham "al-ibrah bi khushush al-sabab" menekankan perlunya analogi (qiyas) untuk menarik makna dari ayat-ayat yang memiliki latar belakang asbab al-Nuzul tetapi dengan catatan apabila analogi tersebut memenuhi syarat-syaratnya. Demikian juga hal ini diberlakukan terhadap hadis-hadis yang mempunyai latar belakang Asbab al-Wurud. Pandangan mereka ini hendaknya dapat diterapkan tetapi dengan memperhatikan faktor waktu. Kalau tidak, ia menjadi tidak relevan untuk dianalogikan sebab Al-Qur'an dan hadis lahir dalam masyarakat berbudaya dan bahwa ada sebuah kenyataan yang mendahului atau bersamaan dengan munculnya teks tersebut.

4. Peran Asbab Al-Nuzul dalam Mewujudkan Maqashid al-Syari’ah

Bagian ini sebenarnya masih menitikberatkan kepada pembahasan pentingnya memahami ayat menurut konteksnya. Hal ini akan berimplikasi kepada implementasi maqashid al-syari’ah secara tepat dalam istinbat hukum.

Para ahli ushul fiqh seringkali menggunakan roh tasyri’ atau maqashid al-syari’ah di samping menunjuk hukum dengan redaksi asli al-Qur’an. Dengan metode maqashid al-syari’ah, ayat-ayat dan hadis hukum yang jumlah terbatas—dalam hitungan Wahab Khalaf (1978: 32-33) hanya sebanyak 228 ayat[13]—dapat dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tidak tertampung oleh Qur’an secara kajian kebahasaan. Pengembangan itu dilakukan dengan menggunakan metode istinbat hukum yang menurut Satria Effendi (2005: 233) antara lain dengan qiyas, istihsan, maslahat mursalah dan urf.

Contoh konkretnya adalah keputusan Umar bin Khattab tidak memberikan bagian bagi muallaf (Abu Zaid, 2000: 104). Menurutnya, ilat hukum yang mendasari diberikannya zakat kepada kelompok ini sudah tidak relevan lagi. Umat Islam di zamannya sudah kuat, sehingga tidak perlu diberi zakat. Kelompok ini di zaman rasulullah diberi zakat karena maqashid al-syari’ahnya agar mereka semakin tertarik dengan Islam dan saat itu Islam membutuhkan pengikut yang banyak. Zakat diberikan sebagai cara untuk melunakkan hati, menarik simpati, dan menguatkan iman mereka. Di saat umat Islam sudah kuat dan peran muallaf sudah tidak diperlukan lagi maka tujuan syariat sudah berubah. Akan tetapi bila suatu saat, jika illat yang mendasari pemberian bagian zakat bagi muallaf pada suatu saat muncul lagi dan peranan mereka dibutuhkan, maka pemberian zakat kepada mereka harus diberlakukan lagi.

Dengan demikian, seorang mujtahid dalam mengistinbatkan dan menerapkan hukum pada obyeknya harus senantiasa mengacu kepada maqashid al-syari’ah. Peranan maqashid al-syari’ah, menurut Syatibi (1997: 138) terlihat dengan jelas dalam hukum–hukum yang terkait dengan persoalan muamalah yang disebut ma’qulat al-ma’na (makna yang mudah dicerna akal). Dalam bidang ini berlaku kaidah “hukum itu ditentukan oleh ada tidaknya illat hukumnya.” Jika illatnya ada, maka hukumnya ada, dan sebaliknya bila illatnya hilang, maka hukumnya juga hilang.

E. PENUTUP

Pembahasan seputar asbab al-nuzul dan asbab al-wurud tak lepas dari semangat memperhatikan nilai sosio-historisitas al-Qur’an dan hadis. Untuk itu, pencermatan terhadap Asbab mikro dan makro perlu dipertimbangkan dalam melakukan istinbat hukum—atau ijtihad dalam konteks lain—sehingga nilai aplikatif al-Qur’an sebagai kitab hidayah dan hadis sebagai penjelasnya tetap terpelihara sepanjang waktu. Konsep Shihab yang menekankan kepada qiyas dengan memperhatikan pada aspek kekhususan sebab dalam proses pembentukan hukum nampaknya lebih relevan untuk masa kini demi terealisasinya maqashid al-syari’ah. Wa Allah a’lam bi al-Shawab[*].

DAFTAR PUSTAKA

Ibn Asyur, Muhammad al-Tahir, 2001, Maqashid al-Syariah al-Islamiyah, Oman: Dar al-Nafais.

Baidan, Nashruddin, 1999, Tafsir bi al-Ra’yi, Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Islam, Mencermati Konsep Kesejajaran Wanita dalam al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Denffer, Ahmad von, 1991, Umum al-Qur’an, an Introduction to the Science of the Qur’an, Kuala Lumpur: Academic Art & Printing Services

Dahlan, Abdul Azis (ed.), 1997, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media.

Al-Fasi, Allal, 1993, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah wa Makarimuha, Kairo: Dar al-Gharb al-Islami.

Khalaf, Abdul Wahab, 1978, Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam.

Ma’luf, Louis, 1987, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, Beyrut: Dar al-Masyriq.

Qatthan Manna’, 1973, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Beyrut: Mansyurat al-Ashr al-Hadits.

Rofiq, Ahmad, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.

Shihab, M. Quraish, 1994, Membumikan al-Qur’an, Bandung: Mizan.

Al-Shabuni, Muhammad Ali, 1987, al-Tibyan fi Ulum al-Qur’an, terj. Moh. Chudhori dan Moh. Matsna, Bandung: al-Ma’arif.

Suma, Muhammad Amin, 1997, Tafsir Ahkam I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Al-Suyuthi, Jalaluddin Abd al-Rahman bin Abu Bakr, 2000, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Suyuthi, Jalal al-Din, t.th., Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, Beyrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Abu Syabhah, Muhammad bin Muhammad, 1992, al-Madkal li Dirasah al-Qur’an al-Karim, Beyrut: Dar al-Jail.

Al-Syatibi, Abu Ishaq, 1997, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beyrut: Dar al-Ma’rifah.

Abu Zaid, Nash Hamid, 2000, Mafhum al-Nash, Dirasah fi Ulum al-Qur’an, Beyrut: Dar al-Fikr.

Al-Zarkasyi, Badruddin Muhammad bin Abdullah, 1988, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beyrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Zarqani, Muhammad Abdul Adhim, 2003, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, Beyrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.




[1] Ahmad Rofiq dalam bukunya Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (2001: 42) membedakan secara tegas antara dua istilah penting: istinbat dan ijtihad. Menurutnya, istinbat adalah mengambil hukum dan sumber hukum al-Qur’an dan hadis sedangkan ijtihad adalah mengerahkan segala daya upaya untuk menemukan hukum terhadap suatu kasus hukum yang tidak tegas ketentuan hukumnya dalam nas dengan dilandasi oleh semangat ruh al-Tasyri’. Meskipun begitu, beberapa ulama tidak terlalu mempermasalahkan perbedaan tersebut. Al-Syatibi, misalnya, dalam bukunya juz IV menyebut ijtihad al-ra’yi sama ma’nanya dengan istinbat hukum untuk permasalahan yang tidak ada nash di dalam al-Qur’an dan hadis. (2001: 185). Di tempat lain, ia menyebut upaya maqashid al-syariah yang digagasnya merupakan ‘ijtihad untuk istinbat hukum’ (2001: 110). Dalam tulisan ini, kata istinbat akan sering ditemukan, baik untuk pengertian istinbat maupun ijtihad.

[2] Teksnya adalah مَا نَزَلَتِ الأَيَةُ أَوْ الأَيَاتُ مُتَحَدِّثَةً عَنْهُ أَوْ مُبَيِّنَةً لِحُكْمِهِ أَيَّامَ وُقُوْعِهِ. Dalam ensiklopedi bebas Oxford Islamic Studies, Asbab al-Nuzul didefinisikan sebagai Reasons for the revelations, refers to a field of study and genre of literature devoted to recounting the circumstances of the Prophet Muhammad and his followers when particular verses from the Quran were revealed.” (www.oxfordIslamicstudies.com diakses tanggal 10 Oktober 2008)

[3] Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.

[4] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.

[5] Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepadamu cerita tentangnya".

[6] Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".

[7] (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari kebangkitan, kapankah terjadinya?

[8] Secara singkat Denffer (1991: 95) membuat tiga klasifikasi model turunnya ayat, yakni ayat turun karena menanggapi suatu kejadian, karena pertanyaan yang disampaikan kepada Nabi, dan karena alasan lain yang tidak diketahui secara pasti.

[9] Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

[10] Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".

[11] Shahih al-Bukhari, nomor hadis 122, dalam kitab al-Ilm.

[12] Hadis semacam ini dimuat dalam Sunan al-Turmudzi, nomor 974, kitab al-Janaiz ‘an Rasulillah, bab Ma Ja’a fi al-Rukhshah fi Ziyarah al-Qubur. Lebih lengkap lagi diungkap dalam Musnad Ahmad hadis nomor 21.938 yang menambahkan dua hal lain yang dahulunya dilarang namun kemudian diperbolehkan, yakni menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan bejana arak (dhuruf). Nabi mengizinkan ziarah kubur karea Allah telah memberikan keringanan untuk menziarahi makam ibunya. Larangan menyimpan daging kurban karena menghindarkan dari kekecewaan orang yang membutuhkannya. Adapun masalah bejana, sesungguhnya bejana tidak dapat mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, karena sesungguhnya hal yang dapat mengharamkan adalah sifat memabukkan yang ada dalam khamr. Hadis lengkap itu dapat dilihat kitab Baqi Musnad al-Anshar, bab Hadits Buraidah al-Aslami. Muslim juga tidak ketinggalan memuatnya dalam hadis nomor 3651 kitab al-Janaiz, bab Isti’dzan al-Nabi Rabbahu fi Ziyarah Qabr Ummih.

[13] 228 ayat tersebut dirinci oleh Khalaf sebagai berikut: 70 ayat tentang hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, warisan; 70 ayat tentang perdagangan, perekonomian, jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam; 30 ayat tentang pidana, 13 ayat tentang peradilan; 10 ayat tentang sistem pemerintahan; 25 ayat tentang hubungan bilateral dan multilateral; dan 10 ayat tentang hubungan orang kaya dan miskin dan pengelolaan harta kekayaan. Amin Suma (1997: 2) menunjukkan data lainnya tentang jumlah ayat ahkam. Dalam hitungan al-Ghazali, al-Razi, dan Ibn Qudamah ayat ahkam jumlahnya mencapai 500 ayat; al-Mubarak menyebut angka 900 sedangkan Abu Yusuf menghitung sampai 1000 ayat hukum dalam al-Qur’an.

Jumat, 05 Desember 2008

KURBAN PRODUKTIF, MUNGKINKAH?


Berbicara tentang sisi filantropi Islam, pikiran kita umumnya langsung tertuju pada Zakat Infak dan Sedekah (ZIS). ZIS memang diakui sebagai salah satu motor penggerak distribusi kekayaan dari kaum kaya (the have) kepada kaum papa (the have not). Tak pelak, banyak lembaga-lembaga pengelola yang kini menjamur setelah digulirkannya Undang-undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Saat ini lebih dari 15 LAZ yang berskala nasional ditambah lagi kekuatan BAZ dari tingkat nasional hingga kecamatan. Ini merupakan pertanda baik bahwa jaringan pemberdayaan zakat sudah mengakar di masyarakat.

Selain zakat, bidang filantropi lain yang kini sedang naik daun adalah wakaf. Dulu, wakaf identik dengan sepetak tanah yang digunakan untuk kegiatan religius, seperti masjid, madrasah, dan panti asuhan. Dengan berkembangnya ijtihad modern yang terus bergulir, kini wakaf tidak lagi terbatas pada benda-benda tak bergerak seperti yang ditur dalam Undang-undang no 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf buku, kendaraan, atau bahkan uang sudah bukan barang baru lagi dalam wacana keagamaan bangsa ini. Produk perbankan yang berupa wakaf tunai kini sudah diluncurkan sehingga nampaknya tiada lagi alasan untuk tidak ikut serta dalam program shadaqah jariyah demi tabungan akhirat kita kelak.

Selain dua hal di atas, ada satu bidang lagi yang tak kalah pentingnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat, yakni ibadah kurban yang tiap tahun dilakukan oleh umat Islam. Ribuan atau mungkin bahkan ratusan ribu ekor sapi dan kambing disembelih untuk menandai rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang tercurahkan selama ini. Antrian panjang masyarakat untuk mendapatkan bagian daging mengingatkan kita kepada barisan panjang mengular pada bulan Ramadhan demi sepaket zakat fitrah atau zakat mal yang dibagikan. Baru-baru ini tragedi Pasuruan (15/9) menjadi pelajaran kita untuk dapat mengorganisasi pendistribusian daging kurban yang akan kita laksanakan tahun ini.

Dalam rangka menfasilitasi mereka yang hendak berkurban, kini berbondong-bondong lembaga yang biasa mengurus zakat memberikan tawaran penyaluran hewan kurban. Berbagai poster dan spanduk terbentang di pelbagai sudut kota dengan untaian kalimat yang menyentuh hati agar segera berderma. Belum lagi di lembaran koran dan layar internet, promosi sekaligus harga perekor dapat kita jumpai dengan mudahnya. Permasalahannya kemudian, haruskah dana yang telah dibayarkan si calon pemberi kurban digunakan untuk membeli hewan kurban? Atau dengan kata lain, mungkinkah hewan kurban diganti dengan uang?

Pertanyaan di atas mungkin dianggap mengada-ada. Di saat masyarakat kita terhimpit dengan berbagai masalah ekonomi bertubi-tubi, yang sangat mungkin banyak orang yang tak mampu membeli sepotong daging, hari raya Idul Adha adalah momen yang ditunggu untuk menikmati daging gratis sepuasnya. Mereka akan menikmati sate dan gulai dengan aneka aroma dan rasa tanpa dibebani untuk mengelurkan uang. Pendeknya, hari raya Idul Adha adalah pesta daging, setidaknya selama empat hari, mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Namun, ada hal lain yang perlu dipikirkan. Haruskah pesta itu harus berakhir sekejap? Tidak adakah kebutuhan lain yang justru lebih mendesak? Apa artinya pesta sehari kemudian harus lapar satu minggu? Pertanyaan-pertanyaan di atas perlu menjadi renungan bersama. Dalam ajaran agama, kurban tergolong ibadah sunnah, meskipun sebagian ulama mengatakan wajib. Ayat yang sering disitir oleh para muballigh adalah surat al-Kautsar: 2 yang artinya “maka dirikanlah shalat untuk tuhanmu dan berkurbanlah.” Kata “berkurbanlah” mengandung arti perintah, yang dapat bermakna wajib atau sunnah tergantung argumentasi yang diberikan. Bagi kelompok yang mewajibkan dapat beralasan bahwa setiap kalimat perintah bermuatan hukum wajib (al-ashlu fi al-amr li al-wujub). Adapun kelompok yang menyatakan sunnah dapat berargumen bahwa nabi tidak mengharuskan para sahabatnya untuk memberikan kurbannya, namun bagi yang mampu sangat dianjurkan, sebagai salah satu bentuk distribusi harta sehingga tidak hanya berputar pada orang-orang kaya saja.

Kalkulasi sederhana jika hewan korban diuangkan nampaknya jauh lebih besar jumlahnya ketimbang zakat fitrah yang hanya sekitar Rp. 10.000, atau zakat mal yang hanya 2.5% dari harta, itupun masih banyak mengelak dengan argumen zakat mal diambil dari sisa bersih penghasilan. Padahal, kita sering mengeluh kekurangan ini dan itu karena banyaknya keinginan dan kebutuhan kita daripada pendapatan, sebesar apapun penghasilan kita. Nah, kalau hewan kurban dengan harga minimal kambing sekarang sekitar Rp. 700.000 atau sapi sekitar Rp. 7.000.000, tentu jumlah nominal rupiah cukup signifikan. Mushala dekat rumah, sebagai contoh, zakat fitrah yang terkumpul paling banter sekitar 200 kg setara dengan Rp. 1.000.000, padahal kalau musim kurban ini mushala itu menerima lebih dari 3 ekor kambing dan 1 ekor sapi. Dengan demikian, jika diuangkan dana yang dikumpulkan untuk kurban sekitar Rp. 10.000.000. Ini berarti sepuluh kali lipat pendapatan zakat!

Kalau kemudian jika kurban disembelih, paling lama orang-orang akan menikmati daging hari itu dan satu hari setelahnya. Orang-orang kaya yang biasa makan dagingpun tak jarang juga mendapat bagian. Alhasil, pesta itu hanya beberapa hari saja dan bukan hanya dinikmati mereka yang secara ekonomi kurang beruntung. Andaikata dana tersebut digunakan untuk modal usaha, tentu anggota masyarakat yang kurang mampu akan lebih dapat meningkatkan perekonomiannya. Dana Rp. 10.000.000 itu bolehlah separohnya dibelikan hewan kurban, selebihnya setidaknya dapat digunakan untuk memberikan modal bagi 2-5 orang untuk hendak memulai usaha. Bukankah ini bisa membantu usaha pemerintah memerangi kemiskinan, lebih-lebih saat krisis ekonomi global sekarang ini?

Ide ini boleh jadi akan mendapat tantangan atau bahkan kecaman dari beberapa pihak yang cenderung mengartikan inti ibadah kurban adalah penyembelihan dan pengaliran darah yang menjadi simbol penyembelihan sifat kebinatangan manusia yang suka berkelahi, tamak, dan congkak. Begitu pula, ibadah yang satu ini merupakan manifestasi ketundukan kita pada ajaran nabi Ibrahim, Sang Hanif, yang rela mengorbankan putra satu-satunya demi cintanya kepada Allah. Bahkan, ia pun rela dibakar hidup-hidup demi mempertahankan imannya. Tapi permasalahannya apakah sifat pengorbanan ini mutlak atau masih bisa ditafsirkan? Nampaknya, kalau melihat dari sisi semangat berkorban, bolehlah kalau kemudian kita sepakat bahwa kurban masih harus dengan hewan. Tapi, bukankah kita mengakui ijtihad zakat yang diperluas maknanya hingga muncul zakat profesi dan investasi, lalu kita juga mengakui wakaf tunai yang jelas-jelas tidak ada pada zaman Nabi? Lalu bid’ahkah kita? Sejak kapan? Tentu bukan sejak kita menyetujui adanya kurban tunai atau kurban produktif.

Setidaknya ada beberapa dalil agama yang dapat kita gunakan sebagai landasan perlunya kurban produktif. Dalam kitab-kitab kuning pegangan pesantren, umumnya atau bahkan hampir semuanya, tidak ada yang menyinggung soal zakat produktif ini. Namun, dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, setidaknya ada indikasi bahwa dua sahabat Nabi melakukan kurban dengan sejumlah uang dan seekor ayam. Riwayat tersebut menuturkan bahwa Ikrimah pernah diberi uang dua dirham oleh Ibnu `Abbas untuk membeli daging, dengan pesan, "Terhadap orang yang bertemu denganmu (dan menanyakan ihwal daging ini), katakan kepadanya bahwa ini adalah (daging) kurban Ibn `Abbas". Riwayat lainnya mengatakan bahwa Bilal pernah berkurban dengan seekor ayam jantan. Meskipun dalil tersebut mungkin dianggap lemah, namun semangat yang dibawa menunjukkan bahwa berkurban itu perlu, tidak meski menunggu kaya. Namun, jika diselami lebih mendalam, ajaran tersebut menandakan era baru kurban kita.

Dalil yang cukup kuat adalah sebuah hadis yang menjelaskan larangan Nabi untuk menyimpan daging kurban hingga tiga hari karena dikawatirkan ada orang lain yang tidak kebagian. Namun, ketika diketahui bahwa orang orang sudah dapat bagian semuanya maka Nabi pun membolehkan untuk menyimpan lebih dari tiga hari (Hadis Riwayat Muslim, nomor 3561). Hal ini dapat ditafsirkan bahwa daging kurban tersebut dapat disimpan lebih dari tiga hari bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih besar, bukan hanya untuk kepentingan konsumtif. Hal yang sama telah berlaku dalam zakat mal yang penunaiannya harus pada waktu yang ditentukan (haul), namun distribusinya bisa dilakukan hingga satu tahun ke depan. Ini berarti peluang untuk kurban produtif semakin terbuka lebar.

Dasar hukum yang juga mendukung ide di atas adalah ayat al-Qur’an surah Al-Hajj: 38, "Tidak akan sampai kepada Allah dagingnya, dan tidak pula darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu sekalian." Ayat ini menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan Allah bukan daging dan bukan pula darah, namun "pengurbanan" itu sendiri. Jadi, semangat berkurban dengan menolong sesama tidak terbatas pada pengaliran darah hewan kurban, tapi dibabatnya sifat ego yang bersarang dalam diri kita.

Ide mengganti hewan kurban dengan uang sebenarnya pernah juga dilontarkan beberapa pakar kita seperti Prof Atho Muzhar, Jakarta dan Prof. Afif Muhammad, Bandung. Alasan yang mereka sampaikan cukup simpel. Potensi binatang kurban di Indonesia cukup besar. Jika dibayar dengan uang, kemungkinan penanganannya lebih mudah dan bernilai manfaat lebih besar. Dengan demikian, sudah saatnya kita memanfaatkan potensi ekonomi yang terkandung dalam Islam guna membangun ekonomi berbasis kerakyatan. Rasanya tidak salah jika kemudian kurban produktif yang menjanjikan pemanfaatan yang lebih bermakna untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat kita terapkan dengan penuh keikhlasan. Wa Allah A’lam.

Rabu, 22 Oktober 2008

Rekonstruksi Zakat untuk Kemanusiaan

http://gp-ansor.org/wp-content/uploads/2008/06/buku.bmpJudul Buku : Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas
Penulis : Sudirman, MA
Penerbit : UIN Malang Press, Malang
Cetakan : I, 2007
Tebal : xiv + 178 halaman
Peresensi : M. Abdul Hady JM, Editor Buku, Fungsionaris PC. IPNU Sumenep Madura.

Dalam disiplin fiqh dan hadits, zakat ditempatkan pada pilar Islam yang yang ketiga setelah shalat. Zakat memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam (Al Quran). Setidaknya, ada sekitar 30 ayat dalam Al Quran yang menerangkan zakat dan sekitar 27 ayat diantaranya kata zakat disebutkan secara bersamaan dengan perintah shalat.

Sebagaimana ritual lainnya dalam Islam, zakat menyimpan beberapa dimensi yang sangat kompleks. Kalau puasa sebagai ritual penyucian diri, maka zakat lebih diorientasikan untuk pensucian harta dan rasa solidaritas kemanusiaan. Sebab, pada hakikatnya sebagian harta yang dimiliki merupakan hak bagi orang lain yang masuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat, yaitu 8 orang golongan.

Zakat sesungguhnya merupakan potensi ekonomi yang amat besar bagi bangsa Indonesia. Jika kita menengok jumlah muslim yang mayoritas di negara kita, maka zakat bisa menjadi solusi bagi pemecahan masalah kemiskinan di Indonesia. Jumlah muslim yang 90% dari total populasi 200 juta, maka hal ini setidaknya sedikit mengurangi atau minimal menekan eskalasi kemiskinan.

Faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Maka, salah satu solusi pengentasan cengkeraman kemiskinan tentu saja dibutuhkan pengelolaan zakat yang tepat, lebih modern dan berdaya guna. Sebab, jika pengelolaan zakat tersebut dapat dilakukan dengan baik maka maka persoalan sosial seperti TKI terlantar, pengungsi, anak jalanan, anak putus sekolah, dan pengangguran akan dapat teratasi.

Sejarah telah mencatat bahwa fenomena fakir-miskin sudah menjadi bagian problem kemanusiaan yang akan tetap eksis sepanjang rode kehidupan manusia. Untuk itulah, zakat sebagai piranti pengentas kemiskinan dengan berbagai modifikasi sejalan dengan perkembangan zaman tampaknya merupakan jawaban yang cukup tepat.

Setidaknya dalam konteks ini, buku ”Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas” menjadi sangat penting. Sebab, selain menawarkan konsep menajemen modern dalam pengelolaan zakat, Sudirman penulis buku ini juga menyuguhkan rekonstruksi konsep zakat yang lebih relevan dengan tuntutan perkembangan zaman.

Rekonstruksi konsep zakat di sini diartikan sebagai upaya pemaknaan ulang zakat dalam hal-hal yang bersifat praktis, bukan dalam ranah konsep dasar zakat. Rekonstruksi di sini tidak dimasudkan untuk merubah hukum zakat dari wajib menjadi sunnah, namun lebih pada waliayah ijtihadi zakat yang bisa dikembangkan sesuai dengan irama perjalanan zaman. (h. 58)

Dalam kondisi apa pun sejak diperintahkan hingga kini, zakat hukumnya tetap wajib, hanya yang perlu direnungi ulang adalah barang apa saja yang harus dizakati. Selama ini, zakat hanya diasumsikan kepada zakat fitrah dan lima jenis zakat yang sudah umum dibincangkan dalam kitab-kitab fiqh klasik. Kelima sumber zakat itu adalah zakat emas, perak, pertanian, peternakan, perdagangan, dan barang temuan. Padahal saat ini banyak sumber-sumber penghasilan yang justru lebih besar dari pada kelima jenis tersebut.

Dengan kemajuan teknologi yang cukup pesat, misalnya kini masyarakat mengenal budidaya tanaman organik dan hidroponik, ikan hias, burung langka hingga perdagangan saham di pasar modal. Usaha semacam ini akan memberikan hasil yang berlipat ganda dan belum ditemukan pada zaman Muhammad dan ulama-ulama fiqh klasik.

Yusuf Qardawi, ulama kontemporer, menambahkan materi zakat yang wajib dizakati selain kelima materi zakat tersebut di atas, yaitu antara lain, zakat investasi pabrik, jasa, profesi, saham, dan obligasi. Pengembangan konsep dan meteri zakat, menurut Qardawi disebabkan adanya konpleksitas sistem perekomian dan kemampuan manusia menguasai kekayaan alam. Sehingga, umat Islam pada zaman modern saat ini untuk memperoleh penghasilan yang memiliki nilai ekonomis menjadi sangat banyak.

Selain itu, bagi Sudirman, perlu juga pemaknaan ulang terhadap pengertian muzakki (orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat) dan mustahiq zakat. Pada zaman klasik, seseorang akan dianggap kaya apabila ia memiliki emas, dan perak, memiliki kebun buah-buahan dan hasil pertanian yang banyak, binatang ternak dan atau harta perdagangan yang sangat melimpah. Namun, sejak dikembangkan bank dan pasar modal sebagai lembaga ekonomi, dterapkan sains dan teknologi dalam kegiatan budidaya, dipakainya keahlian dan ketrampilan diri sebagai komuditas, orang sekarang menjadi kaya bukan saja karena menyimpan emas dan perak atau memiliki binatang ternak, tetapi lebih karena memiliki deposito yang banyak pada bank, memiliki saham di beberapa perusahaan besar.

Berbeda dengan pengertian orang miskin (diantara 8 golongan yang berhak mendapat zakat) pada masa dulu, kemiskinan saat ini bukan saja ditentukan oleh kepemilikan kekayaan secara individual, tetapi tergantung juga dari tingkat kehidupan ekonomi suatu bangsa dan kualitas diri manusia itu sendiri. Dalam konteks ini, definisi kemiskinan antara satu bangsa denga bangsa satunya akan berbeda. Di Brunai orang dianggap miskin dan berhak menerima zakat bila ia berpenghasilan sekitar $ 1. 180 atau sekitar Rp. 6.700.000, padahal untukm ukuran Indonesia penghasilan sebesar itu adalah termasuk orang kaya. Sebab, di Indonesia orang dianggap cukup atau kaya bila ia berpenghasilan sekitar Rp. 1.000.000 (h. 68).

Buku ini tampaknya memiliki urgensi yang sangat penting untuk dijadikan referensi dan acuan bagi semua pihak, terutama bagi para tokoh-tokoh agama. Sebab, buku ini telah memulai langkah awal yang cukup cemerlang dalam rangka upaya penyelesaian berbagai problem kemanusiaan, seperti kemiskinan dengan tawaran rekonstruksi beberapa konsep zakat. Akhirya selamat membaca !.

Selasa, 14 Oktober 2008

BELAJAR DARI TRAGEDI ZAKAT PASURUAN

Tanggal 15 September yang lalu, kita dikejutkan dengan pemberitaan media massa tentang pembagian zakat yang menelan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang, 10 orang kritis, dan puluhan lain luka-luka. Peristiwa ini terjadi saat seorang saudagar kaya di Pasuruan membagikan zakat mal di depan rumahnya. Ribuan korban yang berdesakan mengakibatkan banyaknya jatuh korban sia-sia. Kasus semacam ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi di negeri kita. Hampir setiap tahun, khususnya di bulan Ramadhan, kaum fakir miskin yang terhimpit ekonomi harus rela berjam-jam antri di bawah terik panas matahari dan bisa jadi akan menjadi korban dalam pembagian zakat. Sebut saja kasus pembagian zakat orang kaya di Gresik (28/09/2007) atau di sebuah perusahaan rokok ternama di Kediri (10/10/2007) yang menyebabkan banyak korban terinjak, luka, atau bahkan meninggal.

Berangkat dari kenyataan tersebut, muncul pertanyaan di benak kita, apa yang salah dalam kegiatan pembagian zakat sehingga harus memakan korban? Dalam kondisi bangsa yang saat ini secara ekonomi belum stabil ditambah dengan tingkat daya beli masyarakat yang relatif menurun seiring lonjakan harga akibat kenaikan BBM dan suasana menjelang lebaran, angka kemiskinan mencapai titik yang mengkhawatirkan. Dalam hari-hari biasa, masyarakat dapat membeli satu kilogram barang tertentu, namun saat ini, di tengah bulan Ramadhan, mungkin mereka hanya memperoleh setengahnya. Artinya, selain daya beli masyarakat yang belum juga memuaskan, ternyata mereka harus dihadapkan dengan kenyataan keadaan harga-harga yang melambung tinggi tatkala mendekati hari-hari besar keagamaan. Situasi semacam ini disinyalisasi menjadi salah satu pemicu tingginya animo masyarakat untuk bergegas menggabungkan diri dalam antrean panjang pembagian sembako atau sekedar sedekah di rumah-rumah orang kaya atau orang terkenal. Bagi mereka, uang 30 ribu, seperti dalam kasus Pasuruan atau 5 ribu pun dalam kasus lain, sangatlah berharga demi menyambung hidup beberapa hari ke depan. Pertimbangan keselamatan jiwa tidak lagi menjadi prioritas yang layak diperhitungkan.

Perlu Antisipasi

Saat terjadi tragedi pembagian zakat yang memprihatinkan ini, banyak kalangan kemudian berkomentar sesuai dengan kapasitasnya. Pihak aparat keamanan akan mengklaim bahwa kejadikan tersebut sebagai akibat tidak dikoordinasikannya acara pembagian zakat sehingga tidak ada satu pun aparat yang dapat membantu pengamanan. Pihak agamawan juga ikut mengecam bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi warga miskin. Apapun komentar mereka, kejadian tersebut semestinya secara elegan dapat dihindari dengan beberapa langkah.

Pertama, sebelum pembagian, pihak penyelenggara hendaknya melakukan pembatasan jumlah warga yang akan menjadi penerimanya. Seperti layaknya penyaluran dana BLT, tidak semua orang berhak menerimanya. Hal yang sebenarnya sering dilakukan secara rapi oleh umat Islam adalah pembagian daging korban yang juga dilaksanakan setiap tahun dengan membagikan kupon. Dengan demikian, warga yang datang adalah pemilik kupon yang akan ditukarkan kepada petugas pembagian, sedangkan warga yang tidak mendapat kupon tidak berhak ikut antrian kecuali pihak penyelenggara menganggarkan dana tambahan dengan mendaftar mereka terlebih dahulu. Kasus membludaknya calon penerima biasanya karena mereka menganggap kesempatan tersebut merupakan lahan untuk menambah penghasilan tanpa harus bekerja keras, karena cukup bergabung dalam kerumunan antrean.

Kedua, pembentukan panitia yang sigap dalam berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dalam acara apapun, sebuah tim perlu dibentuk demi lancarnya kegiatan. Dalam hal pengumpulan masa yang tidak terbatas, hendaknya pihak panitia melakukan kontak dengan pihak berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian. Apabila nantinya terjadi kondisi yang tidak terkendali, pihak keamanan akan melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus menjadi beban panitia yang umumnya tidak sanggup menangani situasi genting.

Ketiga, penyaluran zakat melalui lembaga profesional (amil). Sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, di Indonesia tumbuh pesat lembaga-lembaga pengelola zakat baik dalam naungan regara ataupun masyarakat. Lembaga yang dibentuk pemerintah adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang strukturnya berantai dari pusat hingga kecamatan, sedangkan lembaga yang dibentuk oleh swadaya masyarakat disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ), baik yang beroperasi tingkat nasional maupun daerah. Masyarakat yang akan menyalurkan zakatnya dapat memilih salah satu dari lembaga-lembaga tersebut sehingga dana yang mereka amanahkan dapat didayagunakan secara efektif dan efisien.

Tingkat keterpercayaan masyarakat kepada lembaga merupakan harga mati bagi lembaga-lembaga tersebut untuk dapat menarik simpati. Oleh sebab itu, tidak aneh jika kemudian lembaga-lembaga tersebut berlomba-lomba menarik minat masyarakat dengan aneka model transparansi dana dan modifikasi pelayanan seperti jemput zakat, zakat online dan zakat via SMS. Kesemuanya itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pengelola agar zakat yang diamanatkan kepada mereka dapat tersalurkan dalam kemasan manajemen yang baik. Dengan demikian, kejadian semacam di Pasuruan dapat diminimalisasi apabila kontak antar muzaki (pembayar zakat) dengan mustahiq (penerima zakat) tidak secara langsung, namun diperantarai oleh sebuah lembaga amil.

Peran Pengelola Zakat

Apabila kita lebih jeli, banyak manfaat yang dapat kita petik jika masyarakat mau menyalurkan zakatnya, termasuk infaq dan shadaqah, melalui lembaga pengelola zakat profesional. Manfaat tersebut tidak hanya untuk para muzakki, tapi juga untuk para mustahiq. Di antara manfaatnya adalah:

Pertama, penyerahan zakat semakin mudah. Saat ini hampir di setiap kota dapat dijumpai lembaga-lembaga pengelola zakat yang kompeten di bidangnya baik yang dikoordinasi oleh pemerintah maupun masayarakat. Dengan banyaknya lembaga tersebut, masyarakat akan semakin mudah untuk membayar zakat dan tidak perlu repot mencari sendiri mustahiqnya. Mereka tinggal menggunakan produk yang telah ditawarkan oleh lembaga tersebut sesuai dengan kondisi muzakki. Hal ini juga dapat menghindarkan timbulnya arogansi muzakki atau kepentingan-kepentingan sesaat lainnya, serti politik dan popularitas, yang sering menunggangi setiap pemberian dana bantuan secara langsung.

Kedua, harga diri mustahiq akan terjaga. Para mustahiq akan mudah mendapatkan haknya dan mereka tidak perlu merasa malu atau rendah diri karena menjadi penerima zakat. Mereka akan mendokan secara khusus bagi para pendermanya tanpa harus dibebani secara psikologis seperti halnya ketika berhadapan langsung dengan muzakki. Amil dalam hal ini akan berfungsi sebagai fasilitator antara muzakki dan mustahiq dan tentunya akan mudah bersifat netral.

Ketiga, penyaluran zakat akan tepat sasaran. Penyaluran zakat tidak selalu dalam bentuk tunai yang umumnya sifatnya konsumtif. Saat ini dengan perkembangan pemikiran dalam pendayagunaan zakat, telah muncul gagasan untuk menjadikan zakat lebih produktif. Bentuk-bentuk pendayagunaan zakat secara produktif dapat berupa pemberian beasiswa, penyediaan alat-alat sekolah, sarana kesehatan, dan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan demikian, dana zakat tidak serta merta habis dalam hitungan hari atau bahkan jam, tapi bisa menjadi sumber untuk perbaikan masa depan mustahiq sehingga suatu saat mereka dapat merubah status diri mereka dari kelompok mustahiq menjadi kelompok muzakki. Ibarat kita memberi mereka sebuah pancing daripada segerobak ikan.

Keempat, pembagian tidak terkonsentrasi pada kelompok mustahiq tertentu. Hal yang sering terjadi dalam penyaluran dana zakat secara langsung adalah bahwa mustahiq zakat merupakan orang-orang dekat yang biasanya terbatas pada orang itu-itu saja. Dengan mempercayakan zakat kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, konsentrasi kepada kelompok tertentu akan dapat dihindari. Mereka yang telah mendapat zakat tahun ini bisa jadi tidak akan mendapat hal yang sama demi pemerataan kepada kelompok lain yang juga sama-sama membutuhkan. Apalagi kelompok pertama tadi ternyata secara ekonomi telah mengalami perbaikan yang signifikan. Penyaluran kepada kelompok baru akan menjadikan zakat lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat secara luas.

Terakhir, penyaluran zakat melalui lembaga pengelola zakat dapat menghindarkan munculnya kerumunan massa yang tak terkendali. Petugas yang akan memberikan dana zakat biasanya terlebih dahulu melakukan survei atau studi lapangan untuk mendata mereka yang berhak mendapatkan zakat. Pemilihan ini tentu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya sehingga akan terhindar dari kolusi atau salah pilih calon penerima zakat. Juga, orang-orang yang diundang akan disesuaikan jumlah dana yang akan disalurkan. Dengan demikian, kerumunan orang yang berakibat fatal dapat dihindarkan. Semoga!

Introduction