Jumat, 12 September 2008

LABELISASI HALAL DI TINGKAT LOKAL

Penelitian ini berawal dari adanya kegelisahan masyarakat yang dipicu oleh banyaknya produk makanan yang tidak jelas status kehalalannya. Bahkan, tidak jarang mereka menjadi korban dari produsen yang tidak bertanggung jawab. Munculnya kasus Ajinomoto beberapa tahun yang lalu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat luas. Masyarakat Kota Malang yang terkenal sangat Islami, dapat diduga, pasti ingin turut serta menjaga ketenangan mereka dalam berkonsumsi. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pandangan mereka tentang maraknya makanan tentang maraknya produk makanan dan minuman di wilayah tersebut. Berikutnya, penelitian ini juga ingin menggambarkan pendapat tokoh masyarakat Kota Malang tentang labelisasi halal tingkat lokal.

Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa para tokoh masyarakat Kota Malang dari beberapa lapisan merasa gelisah karena kehalalan produk yang membludak di daerah ini tidak terlindungi secara sah. Status makanan dan minuman masih dipasrahkan secara manual kepada produsen. Padahal, tidak semua produsen beragama Islam atau mengerti tentang seluk beluk produk halal. Para tokoh juga menilai bahwa lembaga semacam LP POM MUI yang selama ini masih terpusat di ibukota negara dan propinsi sudah waktu untuk dikembangkan hingga wilayah kabupaten dan kota. Khusus Kota Malang, kesiapan untuk mendirikan lembaga POM sangat mungkin karena banyak lembaga yang mendukung plus laboratorium yang mumpuni. Hanya saja, persiapan untuk merealisasikan lembaga ini perlu koordinasi dan perencanaan yang matang antar instansi terkait.

Rabu, 10 September 2008

MANAJEMEN ZAKAT DI KOTA MALANG

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa lembaga pengelola zakat memiliki arti dan peran penting dalam upaya pemberdayaan umat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan. Hal itu tentu tidak lepas dari penerapan manajemen yang baik. Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini penting untuk dilakukan untuk memetakan manajemen pengelolaan zakat pada lembaga-lembaga pengelola zakat di Kota Malang. Dengan mempelajari model pengelolaan zakat di lembaga-lembaga pengelola zakat di kota Malang akan diperoleh gambaran lengkap tentang manajemen yang tepat untuk pengelolaan zakat di Kota Malang.

Penelitian tentang Manajemen Pengelolaan Zakat ini dimaksudkan untuk dapat menemukan beberapa jawaban dari permasalahan pokok, yakni 1) Bagaimana manajemen pengelolaan zakat pada lembaga pengelola zakat di kota Malang?, 2)Bagaimana pelayanan muzakki dan mustahiq di lembaga-lembaga tersebut? Penelitian ini memiliki dua manfaat, secara teoritis dan secara praktis. Secara teoritis, penelitian ini akan memperkaya khazanah keilmuan di bidang manajemen zakat. Pemetaan manajemen zakat di lingkungan lembaga zakat di kota Malang akan memberikan kontribusi nyata terhadap pembahasan pengelolaan zakat di Indonesia. Kemudian, secara praktis, penelitian ini akan menjadi salah satu rujukan bagi lembaga-lembaga pengelola zakat yang ingin mengambil pelajaran dari beberapa lembaga yang menjadi pilihan dalam penelitian ini.

Jenis penelitian ini adalah field research (lapangan), yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan. Lembaga yang diteliti dibatasi hanya tiga lokasi, yakni Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqoh (Lazis) Masjid Sabilillah, dan Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqoh (Lagzis) Masjid Raden Fatah Universitas Brawijaya.

Secara umum manajemen pengelolaan zakat di kota Malang, ditilik dari klasifikasi aspek manajemen versi James Stoner yang diklasifikasikan ke dalam empat jenis, yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) dapat dinilai cukup variatif. Lembaga pengelola zakat di kota Malang pada dasarnya telah melaksanakan unsur-unsur manajemen dengan baik. Perbedaannya adalah hanya pada tingkat optimalitas implementasinya. Ada yang sudah menjalankan manajemen dengan maksimal ada pula yang masih merancang untuk maksimal, dan ada pula yang mengalami hambatan untuk menjadi maksimal karena alasan teknis dan non-teknis. Walaupun begitu, semangat untuk menjadi pengelola zakat yang profesional dan terpercaya tetap menjadi impian dan harapan yang terus-menerus didengungkan oleh setiap insan yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai amil. Dalam hal pelayanan terhadap mustahiq dan muzakki, baik YDSF, LAZIS, maupun Lagzis telah melaksanakan berbagai program pelayanan baik yang dikhususkan untuk muzakki maupun mustahiq. Hanya saja, tingkat intensitas dan kualitas ketiga lembaga tersebut berbeda tergantung berbagai faktor, antara lain latar belakang sejarah, model dan pelaksanaan manajemen serta personel yang menjadi pilar penopangnya.

Introduction