Jumat, 12 September 2008

LABELISASI HALAL DI TINGKAT LOKAL

Penelitian ini berawal dari adanya kegelisahan masyarakat yang dipicu oleh banyaknya produk makanan yang tidak jelas status kehalalannya. Bahkan, tidak jarang mereka menjadi korban dari produsen yang tidak bertanggung jawab. Munculnya kasus Ajinomoto beberapa tahun yang lalu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat luas. Masyarakat Kota Malang yang terkenal sangat Islami, dapat diduga, pasti ingin turut serta menjaga ketenangan mereka dalam berkonsumsi. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pandangan mereka tentang maraknya makanan tentang maraknya produk makanan dan minuman di wilayah tersebut. Berikutnya, penelitian ini juga ingin menggambarkan pendapat tokoh masyarakat Kota Malang tentang labelisasi halal tingkat lokal.

Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa para tokoh masyarakat Kota Malang dari beberapa lapisan merasa gelisah karena kehalalan produk yang membludak di daerah ini tidak terlindungi secara sah. Status makanan dan minuman masih dipasrahkan secara manual kepada produsen. Padahal, tidak semua produsen beragama Islam atau mengerti tentang seluk beluk produk halal. Para tokoh juga menilai bahwa lembaga semacam LP POM MUI yang selama ini masih terpusat di ibukota negara dan propinsi sudah waktu untuk dikembangkan hingga wilayah kabupaten dan kota. Khusus Kota Malang, kesiapan untuk mendirikan lembaga POM sangat mungkin karena banyak lembaga yang mendukung plus laboratorium yang mumpuni. Hanya saja, persiapan untuk merealisasikan lembaga ini perlu koordinasi dan perencanaan yang matang antar instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduction