Selasa, 23 Oktober 2012

RUH KURBAN DALAM DUNIA HUKUM

Jika menilik kembali kisah kurban nabi Ibrahim dan nabi Ismail, kurban memiliki beberapa syarat. Di antaranya adalah  pelaku harus memiliki niat yang ikhlas dan kesadaran ketuhanan yang tinggi. Ketika syarat ini tidak ada, maka pengurbanan apapun yang dilakukan seseorang, ia pasti menginginkan imbalan yang setara atau bahkan lebih besar dari pada apa yang ia kurbankan. Seharusnya, “berdagang amal” kali ini adalah dengan Allah SWT. Jadi, keuntungannya berorientasi akhirat, bukan dunia belaka. Syarat berikutnya adalah bahwa  benda yang dikurbankan merupakan benda yang  dicintai atau bahkan benda yang paling berharga. Ibrahim sangat mencintai Ismail. Namun, demi cintanya kepada zat yang lebih agung, barang yang dicintainya pun diserahkan untuk meraih cinta hakiki. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan, perbuatan baru dikatakan berkurban ketika apa yang menjadi daya pikat dan kekuatan kita diserahkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat yang lebih tinggi tanpa pamrih. Sikap ini kian hari kian langka seiring dengan maraknya perdagangan pekerjaan yang dimotori oleh watak kapitalisme. Untuk itu, semangat berkurban hendaknya dimulai dari diri kita dengan menjadikan apa yang kita cintai sebagai washilah untuk menggapai cinta dari tuhan yang menciptakan. Bukankah kekayaaan atau jabatan yang kita miliki hanyalah sementara? Suatu saat semua yang kita banggakan akan hilang lenyap. Oleh sebab itu, mumpung masih bisa, selagi ada waktu, ruh berkurban hendaknya menjadi nafas kita dalam menjalankan kehidupan ini.
Semangat berkurban merupakan salah satu ajaran yang dapat diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum. Indonesia merupakan negara hukum namun tidak dipungkiri banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan hukum yang melukai hati masyarakat. Baru-baru ini muncul kasus pengangkatan pejabat negara yang pernah dipidana korupsi. Para tahanan tertentu juga banyak yang masih menikmati fasilitas hidup mewah. Mengapa ini terjadi? Salah satunya ruh kurban belum masuk secara mendalam ke relung-relung kehidupan. Masih banyak orang yang mementingkan diri sendiri, keluarga atau golongan. Hukum masih berpihak ke kelompok kuat baik dari sisi jabatan atau kekayaan. Peradilan belum memberikan rasa adil yang sebenar-benarnya. Untuk itu, jika ruh kurban dapat diterapkan dalam kehidupan senyatanya seperti kurban Ibrahim yang tulus tanpa pamrih, maka manusia dapat menyembelih sifat “kehewanan”nya yang suka serakah dan menang sendiri. Hukum dan peradilan akhirnya bisa menjadi pelindung sekaligus penjaga kehidupan semua orang tanpa kecuali.
Dalam hukum, pengorbanan yang penting antara lain dengan menjalankan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Peradilan harus bebas intervensi dari orang lain. Hukum harus tegak di atas semua golongan tanpa kecuali. Juga, hukum dibuat bukan hanya melayani segelintir orang yang ingin kepentingannya terlindungi. Banyak hukum di Indonesia yang muncul hanya karena keinginan sekelompok orang untuk mendapat legitimasi, seperti perda-perda yang bernuansa sara atau diskriminasi. Hal ini tentu sangat urgen di tengah situasi masyarakat yang sering tidak yakin tentang kepastian hukum dan keadilan hukum.
Hakim harus memutus perkara dengan hati nurani karena keputusannya tidak hanya berkorelasi dengan para pihak yang bersengketa tetapi dengan sang pencipta yang selalu mengawasinya. Kesadaran robbani inilah yang akan mampu menahan seseorang untuk berbuat curang dan hanya memenangkan ego dan hawa nafsunya. Hal ini juga berlaku untuk para penegak hukum lainnya, seperti aparat kepolisian dan KPK. Mereka harus jujur dan rela melaksanakan kewajiban dengan tulus tanpa harus takut menghadapi siapapun. Jika suatu saat mereka meninggal dalam rangkaian tugas, mereka harus yakin bahwa mereka tergolong orang-orang yang mati syahid.
Jadi, kurban bukan sebuah serimonial tahunan belaka. Semangat kurban harus diaplikasikan dalam kehidupan nyata kita di mana pun kita berada. Semoga perayaan kurban tahun ini menjadi momen penting kita untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa pamrih dan tanpa tebang pilih. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduction