Selasa, 17 November 2009

WAKAF UANG DI BANK: BAGAIMANA NASIBNYA?

Ketika semangat berwakaf bergulir di masyarakat, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah dana wakaf, khususnya wakaf uang, dapat dikelola sebagaimana mestinya. Apalagi, kalau melihat manajemen yang ditetapkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf uang harus dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Menurut Ketua Umum BWI, Prof Tholhah Hasan, dalam sebuah seminar di IAIN Walisongo (16/11/09), LKS-PWU hingga kini masih belum mendayagunakan hasil pengumpulan dana wakaf uang tersebut. Tentu hal ini menjadi aneh, wakaf uang semestinya dapat diinvestasikan dalam berbagai macam produk bank syariah sehingga dapat memberikan nilai tambah, namun kenyataan hanya ditampung saja.

Kalau melihat perkembangan wakaf uang saat ini, nampaknya tidak banyak warga masyarakat yang mengerti wakaf uang apalagi cara pendayagunaannya. Prof Jaih Mubarok pernah mengatakan bahwa wakaf uang yang banyak dilakukan saat ini adalah wakah tanah atau bangunan yang diawali dengan pengumpulan uang, dan ini bukanlah wakaf uang dalam makna Undang-undang Wakaf. Wakaf uang meniscayakan tetapnya uang dalam wujudnya dan digunakan dalam produk-produk tertentu yang kemudian tetap dinilai dalam bentuk rupiah, misalnya dalam bentuk saham atau obligasi syariah. Ketika sebuah masjid membuka kesempatan wakat uang untuk perluasan tanah atau gedung, sesungguhnya wakaf yang sedang mereka jalankan adalah wakaf tanah atau bangunan, bukan wakaf uang. Ini mungkin satu pemahaman yang perlu disosialisasikan.

Tabung Wakaf Indonesia, salah satu jejaring Dompet Dhuafa Republika, adalah salah satu lembaga penerima wakaf uang yang memiliki reputasi nasional. Wakaf uang yang mereka jalankan adalah menerima uang yang kemudian disalurkan untuk beberapa produk yang telah mereka sediakan, misalnya, wakaf uang untuk Lembaga Kesehatan Cuma-Cuma, Sekolah Smart Ekselensia, atau Pohon. Dilihat dari modelnya penerimaannya, wakaf ini mirip sekali dengan wakaf uang, bahkan mereka siap memberikan Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) bagi mereka yang menyerahkan uang paling kecil 1 juta rupiah. Namun, jika dicermati dari sisi pentasharrufannya, wakaf ini jelas bukan wakaf uang, akan tetapi wakaf bangunan atau sarana atau pohon. Apalagi, jika mengikuti petunjuk undang-undang wakaf, wakaf uang harus melalui LKS PWU dan diinvestasikan dalam produk-produk bank. Kalaulah masih mungkin, undang-undang tersebut masih memberikan kesempatan bagi bank untuk mencari mitra yang dapat mengelola dana wakaf uang tersebut dengan catatan, dalam sekian waktu, dana tersebut dapat memberikan keuntungan dan dapat ditarik kembali dalam bentuk uang rupiah, bukan asset lain. Jika bank memberikan dana wakaf uang ini untuk pendirian apartemen, hotel, atau mal, maka semangat wakaf uang yang telah dirintis oleh A. Mannan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Wa Allah A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduction