Rabu, 06 Oktober 2010

Bid'ahkah Wakaf Uang?

Seorang santri membaca berita di koran nasional yang perpampang di mading pesantren bahwa Presiden SBY pernah mewakafkan uangnya sebesar 100 juta ke Badan Wakaf Indonesia di awal 2010. Saikhu, nama santri itu, buru-buru lari dan menghampiri ustad Fahmi yang sedang istirahat menunggu adzan magrib di pelataran pondok.

“Ustad, memang boleh kita wakaf dengan uang? Bukankah biasanya wakaf itu berbentuk tanah yang digunakan untuk masjid atau kuburan?” “Kitab-kitab kuning yang kita pelajari selama ini kan tidak pernah membahas wakaf uang?” Sang ustad pun balik bertanya, “Kenapa kamu bertanya seperti itu?” “Iya, saya ingin tahu saja, apakah itu bukan termasuk bid’ah?”

Wah pertanyaannya benar-benar menyudutkan Ustad Fahmi yang belum tahu perkembangan terbaru. “Mungkin saja bisa. Dulu memang pikiran ulama kita hanya terfokus pada tanah atau fasilitas umum. Tapi coba nanti saya akan cari jawabannya dulu ya…barangkali saat ini ada ijtihad baru yang digagas oleh ulama kontemporer.” Sang Ustad tidak langsung menjawab dengan tegas. Ia sangat demokratis. Ia jujur kalau ia belum mendengar adanya fatwa wakaf uang. Bagaimana caranya dan ada landasan hukumnya? ia jadi ikut penasaran.

Ketika browsing di internet, Ustad Fahmi menemukan sejumlah artikel, bahkan website khusus dari penulis Timur Tengah yang menginformasikan bolehnya wakaf uang. Istilahnya adalah waqf an-nuqud. Malahan ada satu buku yang memberikan ulasan mendalam tentang diperbolehkannya wakaf uang yang berjudul “Risalah fi Jawaz waqf an-Nuqud.” Sayangnya ia tidak bisa mengakses buku itu.

Di website Badan Wakaf Indonesia (BWI), ustad Fahmi mendapatkan beberapa landasan dibolehkannya wakaf uang, baik al-Qur’an, hadis, maupun pendapat para ulama. Uniknya, MUI Pusat sudah menerbitkan fatwa dibolehkannya wakaf uang sejak tahun 2002. “Kok, saya ketinggalan banget, ya?” Gumam Ustad Fahmi yang guru fiqh itu. Informasi lainnya yang ia peroleh dari website itu, di tahun 2010 ini BWI sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan wakaf uang di Indonesia yang sebenarnya sudah tertinggal jauh dari negara-negara lain, seperti Bangladesh dan Malaysia. Ustad Fahmi kini setidaknya sudah dapat jawaban atas pertanyaan Saikhu yang cukup menggelitik hatinya. Ia berjanji akan mengumpulkan informasi lebih lanjut di lain waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduction