Permasalahan wakaf dan perkembangannya merupakan topik yang hangat. Memperhatikan aturan wakaf yang berkembang di masyarakat muslim, dan hartanya yang berpengaruh secara ekonomi dan sosial telah menarik perhatian umat Islam sejak masa rasul hingga masa-masa setelahnya.
Menelaah ajaran yang dikandung dalam al-qur’an dan sunnah serta pendapat para ulama tentang wakaf dapat ditemukan bahwa fikih Islam mengandung ajaran yang mengajak untuk berbuat kebaikan. Beranjak dari dasar itu, wakaf memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat Islam sepanjang sejarah.
Pada bagian ini akan dipaparkan tentang praktik wakaf di kerajaan Yordania, perjuangan kementrian wakaf dan urusan Islam di bidang wakaf. Sebelum itu, perlu dijelaskan sedikit tentang kerajaan Yordania. Penduduknya diperkirakan sekitar 6,3 juta pada tahun 2009. Negara ini berbatasan dengan Syiria, Saudi Arabia, Iraq, dan Palestina. Ibukotanya adalah Amman. 92% penduduknya adalah Muslim dengan sunni sebagai madzhab mayoritas. Yordania termasuk salah satu negara yang memiliki pendapatan perkapita (GDP) terbesar di dunia Arab. Negara ini juga dianggap sebagai salah satu negara yang bersih (clean government).
1. Hukum Positif tentang Wakaf di Yordania
Urusan wakaf di Yordania diatur dalam peraturan pengelolaan wakaf Usmani yang diterbitkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H. Aturan ini berlaku hingga munculnya undang-undang baru tentang wakaf tahun 1946 M.
Dalam undang-undang dasar yang disahkan pada tanggal 19 april 1928, perhatian terhadap wakaf sudah dilakukan seperti terlihat dalam pasal 61 yang menyebutkan bahwa urusan wakaf dan manajemen keuangannya ditentukan secara khusus dalam sebuah undang-undang. Kemaslahatan wakaf dianggap sebagai salah satu kemaslahatan pemerintah. Ketika diumumkan tentang pendirian kerajaan Yordania pada tanggal 25 Mei 1946, undang-undangnya menguatkan hal tersebut dengan dikeluarkannya pasal 63 yang memberikan perhatian khusus terhadap wakaf. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah undang-undang wakaf nomor 25 tahun 1946.
Ada hal yang perlu diperhatikan di sini bahwa undang-undang dasar untuk pemerintahan Yordania, kemudian undang-undang kerajaan tahun 1946 telah menunjukkan secara bersamaan bahwa pengaturan wakaf dan manajemen keuangan dan semacamnya diatur dengan udang-undang khusus, sebagai penunjuk kekhasan wakaf yang bebas dan juga penunjuk bahwa harta wakaf tidak boleh dicampur dengan harta-harta lain yang sifatnya umum. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, wakaf telah diposisikan secara istimewa di Yordania.
Ketika muncul undang-undang kerajaan tahun 1952 pada masa raja Thalal bin Abdullah, dibuatlah pasal 107 yang memuat pasal 63 undang-undang tahun 1946. Pada masa ini ditetapkan bahwa hanya Mahkamah Syar’iyyah memiliki hak untuk memutuskan perkara wakaf sesuai dengan peraturannya yang khususnya. Juga disebutkan bahwa mahkamah tersebut harus menerapkan hukum-hukum syara’.
Perubahan yang paling penting adalah ketika menyebut undang-undang ini dengan sebutan undang-undang wakaf dan urusan Islam pada tahun 1968. Dengan demikian, urusan kementrian wakaf tidak hanya masalah wakaf tapi lebih luas.
2. Pensyariatan Wakaf di Yordania
Kementrian wakaf dan urusan Islam bertanggungjawab tentang pendayagunaan wakaf yang didasarkan pada ajaran syariah dengan tetap memperhatikan keinginan wakif. Untuk itu, dibuatlah suatu undang-undang yang khusus membahas tentang wakaf dengan pasal-pasal yang bebas, yaitu, pasal 3, bab II, dari kitab ketiga yang mengandung pasal 1233-1270 yang isinya antara lain mengatur penyewaan wakaf.
3. Manajemen Lembaga Wakaf di Yordania
Kementrian wakaf dan perkara Islam menangani manajemen wakaf khairi. Wakaf-wakaf itu telah memiliki bukti tercatat di wilayah tanah dan lapangan. Dan wakaf-wakaf yang diwakafkan dan didaftarkan sebagai wakaf atas nama kementrian secara langsung, atau penamaan wakaf sesuai dengan pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk penyempurnaan pencatatan wakaf yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya. Adapun wakaf dhurri, pengurusannya diserahkan kepada ahli waris namun tetap di bawah pengawasan pengadilan syariah.
4. Bentuk Organisasi Kementrian Wakaf
Berdasarkan peraturan tahun 1997 nomor 16, manajemen organisasi untuk kementrian disusun sebagai berikut:
1. Sekretaris jenderal
2. Wakil sekretaris jenderal bidang administrasi dan keuangan
3. Wakil sekretaris jenderal bidang dakwah dan pengembangan Islam
4. Wakil sekretaris jenderal bidang wakaf
5. Wakil sekretaris jenderal bidang pemeliharaan tempat suci
Adapun peran wakaf dalam pengembangan sosial di Yordania adalah untuk masjid, sekolah dan universitas, panti asuhan anak yatim, dan pusat kesehatan. Sedangkan dalam bidang ekonomi di antaranya adalah pengembangan pertanian dan penyewaan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar