Selasa, 09 Maret 2010

MEROKOK? HARAM!


Hari ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan tajdid mengumumkan hasil halaqoh tentang hukum terbaru tentang merokok yang diselenggarakan di Yogyakarta (7/3/2010). Fatwa itu menyatakan bahwa hukum merokok adalah haram. Sebagai konsekuensinya, fatwa PP Muhammadiyah tahun 2005 yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh dengan sendirinya akan terkoreksi. Fatwa ini sejalan dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) awal tahun 2009 yang menyebut merokok sebagai perbuatan haram. Walaupun begitu, Nahdlatul Ulama berbeda dengan mereka. Menurut Ketua Umum NU, Hasyim Muzadi, merokok masih tetap hukumnya makruh, bukan haram. Bagaimana sikap kita?

Bagi pecinta rokok, fatwa haram tidak terlalu berpengaruh pada kebiasaan mereka. Toh, masih tingkat fatwa bukan Undang-Undang. Fatwa bersifat tidak mengikat dan tidak berefek ancaman pidana. Perda DKI saja yang menyatakan larangan merokok di tempat umum masih sulit untuk diterapkan, apalagi sebatas fatwa. Iklan rokok yang menggambarkan perilaku perokok sebagai bukti kejantanan, petualangan, atau kesetiakawanan menambah sulit untuk mengikis perilaku tersebut. Ditambah lagi efek nikotin yang membuat perokok merasa ketagihan tidak mudah untuk dikendalikan.

Meskipun begitu, jika kita mau melihat dengan jernih, tindakan merokok ternyata kurang memberikan fungsi maslahat. Madharatnya lebih besar dari manfaatnya. Mari kita renungkan beberapa poin di bawah ini!

1. Tindakan merokok akan menghasilkan asap rokok yang mengandung berbagai macam racun yang jumlahnya tidak kurang dari 200 buah. Racun utamanya adalah tar, nikotin, dan karbon monosida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan dapat menempel di paru-paru. Nikotin merupakan zat adiktif (candu) yang mempengaruhi kerja syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen yangberpotensi memicu kanker paru-paru. Adapun karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah sehingga darah tidak mampu mengikat oksigen. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

2. Asap rokok dapat menyebabkan iritasi pada mata dan pernafasan. Sebuah ruangan yang penuh dengan asap rokok lebih berbahaya ketimbang asap kendaraan di jalan yang macet.

3. Rokok harus dibeli dengan harga yang relatif mahal. Biaya sebungkus rokok bisa cukup untuk membeli bahan makanan untuk kebutuhan satu hari. Jika satu hari seseorang menghabiskan sampai dua bungkus rokok, berarti dana belanja rumah tangga berkurang untuk hidup selama dua hari. Jika satu bulan, jika satu tahun, tinggal dihitung saja kerugian material ini.

Dengan menimbang bahaya dan efek negatif rokok, nampaknya pantas jika kemudian hukum merokok adalah haram. Kalau terpaksa dihukumi makhruh, merokok berarti perbuatan yang tidak disenangi Islam dan oleh sebab itu harus ditinggalkan. Dengan demikian, apapun alasannya, merokok tetap dianggap perbuatan yang tidak menguntungkan, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Wa Allah a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduction