Kamis, 25 Maret 2010

SERTIFIKASI DOSEN


Kata sertifikasi menjadi tren beberapa tahun terakhir. Setiap orang yang ingin diakui profesinya harus didukung dengan selembar kertas yang menerangkan tentang keahliannya. Pengacara, misalnya, harus bersertifikat advokat jika ingin membuka praktik bantuan hukum. Dokter juga harus memiliki sertifikat ijin praktik sebelum berhak mengobati pasien. Ternyata, sertifikat perlu dimiliki pula oleh tenaga pendidik, semacam guru dan dosen.

Guru dianggap sebagai tulang punggung pendidikan nasional. Guru yang berkualitas akan mengantarkan anak didiknya menjadi generasi penerus bangsa yang mampu bersaing di era global. Untuk itu, tidak semua orang berhak menjadi guru. Sertifikat mengajar menjadi salah satu persyaratannya. Di pendidikan tinggi, seperti universitas, para dosen juga dikenai kewajiban bersertifikat. Tanpa itu, hak menjadi pengajar di perguruan tinggi akan dicabut, atau minimal ditunda. Bagi mereka yang tidak lulus sertifikasi diwajibkan untuk mendalami profesinya melalui pendidikan khusus dan baru diijinkan mengajukan sertifikasi minimal dua tahun kemudian. Dengan demikian, sertifikasi menjadi salah satu tantangan bagi para tenaga pendidik untuk senantiasa meningkatkan kualitas dirinya sehingga diharapkan akan mampu menjadi jembatan masa depan bangsa.

Sebagai dosen, saya baru tahun ini terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi. Sebelumnya, hanya dosen senior yang mendapat prioritas untuk disertifikasi. Kini, setelah tahun kemarin UIN Malang telah berhasil meluluskan lebih dari 100 dosen, tiba giliran dosen lapis dua untuk diproses sertifikatnya. Beberapa hari yang lalu, saya mengikuti pelatihan sertifikasi di kampus. Berbagai persyaratan harus dipenuhi, antara lain:
1. Indentitas dosen dan lembar pengesahan
2. Pas foto berwarna 3x4
3. Instrumen persepsional mahasiswa
4. Instrumen persepsional sejawat
5. Instrumen persepsional dosen
6. Instrumen personal (deskripsi diri) dan Curriculum Vitae
7. Copy SK kepangkatan terakhir dan Penilaian Angka Kredit
8. Copy ijazah S1-S3 dan transkrip nilai
9. Copy SK mengajar 2 tahun terakhir
Lumayan juga persyaratannya. Saya butuh waktu cukup lama untuk melengkapinya.

Berkas yang paling menantang bagi saya adalah poin 6, deskripsi diri dan CV. Dalam deskripsi diri, seorang dosen harus mampu menjelaskan berbagai upaya kreatif dan inovatif yang telah dilakukan baik di kelas, di tempat kerja, hingga di masyarakat. Dosen harus memiliki sejumlah karya tulis dalam bentuk buku, jurnal, atau makalah. Pengabdian kepada masyarakat sesuai bidangnya juga menjadi penilaian. Selain itu, dosen juga diwajibkan mendeskripsikan berbagai upaya peningkatan kualitas dan pelayanan terhadap mahasiswa termasuk di dalamnya sikap dan reaksi dosen dalam situasi yang kurang menguntungkan. Wah, cukup memusingkan! Lembaran pertanyaan itu harus dijawab tidak boleh kurang dari lima belas lembar dengan spasi tunggal. Dosen harus mampu mengingat kembali pengalaman mengajar dan bekerja selama menjadi dosen. Inilah waktunya dosen menunjukkan identitasnya. Jika lulus, sertifikat akan ada di tangan. Namun bila tidak, ini berarti ia harus berjuang keras mengembangkan dirinya sehingga layak menjalani profesi sebagai dosen. Wa Allah a'lam.

1 komentar:

Introduction